”Selanjutnya ada dua poin lagi
yang ingin disasar dari program sertifikasi pengelola atau pengurus KSP/KJKS
tersebut,” ujarnya kepada Bisnis (Kamis, 10 Februari 2012).
Pertama, agar lebih profesional
melayani anggotanya.
Kedua, agar lebih siap menghadapi
era globalisasi, karena satu saat ahli manajerial koperasi asing bisa saja
tampil menjadi pengelola koperasi di Indonesia . Jika antisipasi
dilakukan sejak dini, maka pengelolaan oleh warga asing tidak perlu terjadi.
Antisipasi tersebut dimulai
Kementerian koperasi dan UKM melalui pelatihan bagi seluruh manajer atau
pengelola KSP/KJKS di seluruh Indonesia .
Saat ini sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/KJKS sebanyak
71.365 unit.
Adapun ketentuan pengelola
KSP/KJKS harus memiliki sertifikasi bagi KSP/KJKS, ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 133 Tahun 2007 tentang penetapan standar kompetensi
kerja nasional Indonesia sektor keuangan subsektor perantara keuangan bidang
koperasi jasa keuangan.
Sertifkat dikeluarkan Lembaga
Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK). Namun, sebelumnya para
pengelola koperasi wajib mengikuti pelatihan yang difasilitasi Kementerian
Koperasi dan UKM agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat.
Program pelatihan yang difasilitasi
instansi tersebut dimulai sejak 2009, dan telah melibatkan sekitar 1.000 orang.
Pelatihan dilakukan secara bertahap dengan jumlah peserta bervariasi.
”Mengapa pengelola atau manajer
KSP/KJKS harus memiliki sertifikat dari LPS-KJK, karena unit koperasi memang harus
dikelola secara profesional. Target itu bisa tercapai jika didukung SDM yang
memiliki kompetensi di bidangnya,” tukas Agus Muharram.
Dengan demikian koperasi di
bidang jasa keuangan sehat, dan mampu berfungsi sebagai lembaga internediasi bagi
pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh permodalan.
Sumber :
-
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar